SIJUNJUNG – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung menangkap NP (56) diduga telah mencabuli anak angkatnya. Dalam Penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti.
Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani yang didampingi Iptu Azhamu Suwaril, Selasa (31/5) mengatakan, NP ditangkap di rumahnya di Lubuk Tarok.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Laporan polisi : LP/B/ 09 /V/2022/SPKT/POLSEK LUBUK TAROK/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR hari Senin tanggal 30 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua asuh.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Kasatreskrim memerintahkan anggotanya dan anggota Reskrim Polsek Lubuk Tarok untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah sampai di lokasi, Tim Gabungan langsung mencari pelaku dan berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sebanyak tujuh kali.
Kemudian pelaku juga menunjukkan tempat lokasi dan barang bukti selama pelaku melakukan perbuatan kriminal tersebut.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sijunjung untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ncaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. (**)